Kamis, 20 Februari 2014

Saling Klaim Marga Rajabasa (Pesisir) Lampung Selatan

THE DARK SIDE OF RAJABASA.....

Diantara sekian marga yang ada di wilayah Pesisir Kalianda, Lampung Selatan, mungkin kisah marga Rajabasa adalah salah satu yang paling menarik. Disebut menarik karena saat ini setidaknya ada 3 pihak yang mengklaim sebagai penguasa marga Rajabasa yang asli.
Ketiga kelompok keluarga tersebut terdiri dari :
1. Keluarga Minak Putra
2. Keluarga Seliwat Agung
3. Keluarga Raden Kemala

Ketiga kubu tersebut sama-sama mengklaim sebagai penerus Pangeran Singa Brata yang diduga tewas dalam peristiwa letusan besar Krakatau tahun 1883.

Kisah saling klaim ini bermula dari Pangeran Singa Brata yang merupakan kepala marga Rajabasa di tahun 1800an. Selain menjabat sebagai kepala marga, Pangeran Singa Brata juga memiliki harta / tanah adat diantaranya adalah Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, dan gugusan Krakatau. Bukti kepemilikan Pangeran Singa Brata atas pulau-pulau tersebut dikuatkan melalui Besluit (Keputusan) Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun 1864 setelah sebelumnya dilakukan investigasi.

Dalam berbagai arsip zaman Belanda, Pangeran Singa Brata digambarkan sebagai salah satu pejuang yang selalu menentang pemerintah Hindia-Belanda. Singkatnya Pangeran Singa kemudian dibuang ke Manado, Sulawesi Utara dalam kurun waktu yang sangat lama. Ia baru dipulangkan ke Rajabasa pada tahun 1879. Empat tahun kemudian, tepatnya pada bulan Agustus 1883, setelah kepulangannya dari Manado meletuslah gunung Krakatau dengan dahsyat. Peristiwa itu turut menewaskan sang pangeran marga beserta ribuan masyarakat yang ada di wilayah pesisir gunung Rajabasa.

Dsinilah kisah bermula.....

Tak lama setelah letusan besar tersebut, seorang pria bernama Minak Putra mengklaim sebagai penerus Pangeran Singa Brata. Peristiwa klaim Minak Putra ini dapat ditemukan di sejumlah koran / buku berbahasa Belanda, salah satunya adalah buku yang mencatat sejarah / status hukum Krakatau dan pulau-pulau di sekitarnya, Adatrechtbundels XXXII : Zuid-Sumatra, Martinus Nijhoff, 1930. Klaim Minak Putra ini kemudian diselidiki oleh pengadilan pada saat itu. Hasil dari investigasi tersebut menyatakan bahwa Minak Putra merupakan penerus Pangeran Singa Brata dan berhak atas jabatan selaku kepala marga Rajabasa dan tanah adat. Klaim Minak Putra pada saat itu juga dikuatkan oleh kesaksian para kepala kampung dan penduduk pesisir yang selamat dari peristiwa letusan Krakatau kala itu.

Maka sejak peristiwa letusan besar Krakatau tersebut jabatan kepala marga Rajabasa dan hak kepemilikan atas tanah-tanah adat marga Rajabasa jatuh pada Minak Putra yang di kemudian hari lebih dikenal dengan sebutan Pangeran Minak Putra. Eksistensi Pangeran Minak Putra sebagai kepala marga Rajabasa dan pemilik tanah-tanah adat dapat ditemukan di berbagai arsip mulai tahun 1888 - 1936.

Di kemudian hari Pangeran Minak Putra menjual Pulau Sebesi - Sebuku kepada Haji Djamaludin dan Krakatau kepada pemerintah Hindia-Belanda yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan cagar alam melalui Besluit Gubernur Jenderal Hindia - Belanda tahun 1919.

Maka sejak saat itu Pulau Sebesi dan Sebuku resmi menjadi milik keluarga Haji Djamaludin dan Krakatau resmi dikuasai oleh pemerintah.

Waktu pun berlalu..... Hingga pada tahun 1995 seorang warga pesisir bernama Abdul Muis gelar Raden Kemala mengajukan penetapan dari Pengadilan Negeri Kalianda. Alih-alih melakukan gugatan terhadap keluarga Haji Djamaludin selaku pemilik yang sah, diam-diam Abdul Muis minta ditetapkan sebagai ahli waris Pangeran Singa Brata dan pemilik seluruh tanah adat marga Rajabasa. Dengan membawa bukti-bukti dan saksi sepihak, hakim PN Kalianda kemudian mengabulkan seluruh permohonan penetapan Abdul Muis. Padahal dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) sidang penetapan tidak boleh menetapkan ahli waris, kepemilikan harta benda, dan pengesahan dokumen. Namun hakim pada sidang Penetapan tersebut tetap mengabulkan permohonan dari Abdul Muis. So weird.

Beberapa bulan kemudian, pada tahun 1996, Nur Alam dari keluarga Seliwat Agung, menggugat penetapan milik Abdul Muis tersebut. Namun hakim Pengadilan Negeri Kalianda menolak permohonan Nur Alam tersebut karena dianggap tidak ada keterkaitan antara gugatan dengan bukti-bukti dan pembelaannya. Nur Alam pun dinyatakan kalah hingga di tingkat Pengadilan Tinggi Lampung.

Tahun 2007, Penetapan milik Abdul Muis tersebut ketahuan oleh Menteri Kehutanan dan keturunan Haji Djamaludin. Seperti yang saya sebutkan diatas, dalam Peraturan MA, sidang Penetapan tidak boleh memutus ahli waris, kepemilikan harta benda, dan pengesahan dokumen. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Penetapan pengadilan dapat langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Maka Menteri Kehutanan selaku penguasa Krakatau mengajukan kasasi terkait penetapan milik Abdul Muis gelar Raden Kemala tersebut. Karena kasasi terhadap penetapan tersebut sudah diajukan oleh Menteri Kehutanan, maka keturunan Haji Djamaludin selaku pemilik Pulau Sebesi dan Sebuku yang sah urung mengajukan kasasi. Gayung bersambut, MA pun membatalkan penetapan milik Abdul Muis tersebut. PN Kalianda sendiri secara resmi sudah menyatakan bahwa penetapan milik Abdul Muis tersebut tidak berlaku karena sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Namun keturunan Abdul Muis Raden Kemala berusaha menutup-nutupi keberadaan Kasasi dari menteri Kehutanan tersebut. Bahkan terhadap beberapa pihak yang tidak mengetahui peristiwa ini keturunan Abdul Muis Raden Kemala memamerkan penetapan PN Kalianda yang sudah batal tersebut.


Di lain pihak, keluarga Nur Alam yang di kemudian hari mengaku bergelar sebagai Pangeran Seliwat Agung melakukan berbagai manuver. Nur Alam sendiri pernah menjabat sebagai kepala desa Pulau Sebesi dan menjadi tersangka dalam peristiwa penggelapan / korupsi. Sementara anak tertua Nur Alam, Windra, yang sempat digadang-gadang sebagai pangeran penerus Nur Alam juga sempat dipenjara selama beberapa bulan akibat melakukan tindakan pengeroyokan. Nur Alam kemudian meninggal dunia pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan. Anak tertuanya, Windra, menyusul dalam selisih waktu yang tak terlalu lama.

Karena tak punya dasar untuk mengklaim sebagai penerus Pangeran Singa Brata dan sebagai pemilik tanah adat, salah satu anak laki-laki Nur Alam mengklaim sebagai kepala marga Rajabasa dengan cara beraksi menolak pengeboran gunung Rajabasa oleh PT. Supreme. Anak Nur Alam yang kemudian mengklaim bergelar Pangeran Penyimbang Agung pun menggaet Skala Brak (Lampung Barat) agar diakui sebagai kepala marga Rajabasa yang sah.

Tahun 2012 -

Pada tahun 2012 hingga 2013, Pemda Lamsel dan BPN Lampung mengumumkan rencana melakukan proses pengukuran tanah Pulau Sebesi yang menurut Mahkamah Agung dimiliki oleh Hasan Ali anak Saleh Ali bin Haji Djamaludin. Dalam waktu tak terlalu lama keluarga Seliwat Agung dan keluarga Raden Kemala pun sibuk dan secara silih berganti mati-matian menolak program tersebut.

Penjelasannya seperti ini :
Keluarga Raden Kemala mendatangi BPN dan mengklaim sebagai Pangeran Singa Brata sambil menunjukkan Penetapan PN Kalianda (yang sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tapi oleh mereka putusan MA tersebut tidak ditunjukkan). Lalu mereka mengirim surat ke KPK, Presiden, Komnas Ham, dll dan menuduh bahwa bukti kepemilikan Hasan Ali adalah konspirasi.

Keluarga Seliwat Agung tak lama kemudian juga mendatangi BPN dan juga mengklaim sebagai Pangeran Singa Brata (namun tidak menunjukkan putusan PN Kalianda dimana Seliwat Agung kalah dan tidak diterima klaim kepemilikannya atas Pulau Sebesi).

I'm laughing about it now....

Yang lebih parah lagi, Raden Kemala menunjukkan 4 buah putusan pengadilan mulai dari tingkat PN hingga PK Mahkamah Agung dalam perkara Saleh Ali melawan M. Husein tahun 1979. Raden Kemala mengumumkan kepada orang-orang, baik dia berpendidikan maupun tidak, bahwa Hasan Ali kalah melawan M. Husein, sehingga Hasan Ali tidak diakui sebagai pemilik P. Sebesi, maka Raden Kemala lah pemiliknya.

lol

Sesungguhnya saya sendiri bingung apakah mereka pernah membaca dari awal sampai akhir isi putusan-putusan tersebut. Sebab jika Raden Kemala bisa membaca dengan baik dan benar, maka sudah jelas dalam salinan putusan PN Kalianda, M. Husein sendiri menyatakan bahwa :
1. Saleh Ali adalah pemilik P. Sebesi
2. Ia (M. Husein) minta izin menanam pada Saleh Ali sekitar tahun 1950 dengan surat perjanjian
3. Ketika tanaman sudah panen tahun 1957 M. Husein harus membayar bagi hasil pada Saleh Ali.
4. Namun M. Husein tidak pernah menunaikan kewajibannya.
Sehingga pada putusan PT Palembang, M. Husein diwajibkan membayar hutang bagi hasilnya kepada Saleh Ali dengan jumlah tertentu. Lalu karena Kasasi dan PK Saleh Ali/Hasan Ali ditolak Mahkamah Agung, maka isi seluruh amar putusan dalam rangkaian sengketa antara Saleh Ali melawan M. Husein adalah isi vonis yang tertera dalam salinan putusan PT Palembang. Isinya antara lain seperti yang saya Bold diatas.
Mengapa M. Husein harus membayar kepada Saleh Ali? Ya tentu saja karena Saleh Ali lah pemilik tanah / Pulau Sebesi.

Saya mengenal beberapa keturunan dari Saleh Ali dan sering berbicara bersama-sama. Bersama beberapa warga Pulau Sebesi kami sering tertawa terbahak-bahak setiap kali membicarakan klaim keluarga Raden Kemala yang sangat konyol tersebut.

Belakangan saya mendengar bahwa keluarga Raden Kemala mulai menawar-nawarkan Pulau Sebesi untuk dijual. Bukti kepemilikan yang dipamerkan adalah Besluit Gubernur Jenderal Hindia - Belanda tahun 1864 yang menguatkan bahwa Pangeran Singa Brata adalah pemilik sah Pulau Sebesi dan Sebuku.

Yang terakhir ini benar-benar membuat saya tertawa ketika mendengar cerita ini dari salah satu staf Pemda.

Tanggal delapanbelas juni 2015 lalu bersamaan dengan 1 ramadan saya bertemu dengan staf pemdakab lampung selatan yang beliau mememperlihatkan buku keputusan pengadilan kalianda yang berisi bukti kekalahan keluarga raden kemala dari hasanudin bin saleh Ali.

terima kasih kepada narasumber:
1. bapak dian pulau sebesi u/ ijin kopy tulisanya dna wawancara tahun 2013 di jalan kalianda bawah
2. bapak ahmadi staf pemdakab lampung selatan
3. bapak anwar staf pemdakab lampung selatan
4. bapak `yang tidak boleh disebut namanya`


31 komentar:

  1. Kapan waktu kita ngupi ngupi puakhi biar lebih akrab.. ^____^
    Ini CP saya 08567300544

    BalasHapus
  2. CERITA TIDAK BENAR............LUCU SEPIHAK DAN TIDAK MASUK AKAL

    BalasHapus
  3. ulih gawoh jama saibatin..........

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf sdr Bakas Khajabasa.
      Menurut anda siapa sebatin Marga Rajabasa yang sesungguhnya.
      Apakah Abd Muis Raden Kemala, Nuralam mantan kepala desa pulau Sebesi atau kah keturunan dari Minak Putra ?.
      Maaf khik tabik.

      Hapus
    2. Siapa kah Dia

      Hapus
  4. sapa bilang keturunan singa brata sudah tidak ada..main keteluk.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf sdr. V. Tra Andrial ZaAga.
      Kalau boleh tau yang anda maksud Teluk mana dan siapa namanya keturunan Pangeran Singa Brata tsb.

      Hapus
    2. Teluk panjang

      Hapus
  5. Terima kasih atas postingan saudara mengenai sejarah kepemilikan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. SAYA DOSEN DI LAMPUNG, SEDANG PENELITIAN DI PULAU SEBESI DAN PULAU SEBUKU, BILA BERKENAN BISAKAH SAYA MINTA NO KONTAK? MERASA TERSANJUNG BISA BERKENALAN LANGSUNG, KARENA SAYA BARU DARI SANA, DAN LUAR BIASA, TERIMA KASIH ... INI NO KONTAK SAYA ... 08117224249 BY INDRI

      Hapus
  6. Betul sekali bahwa H. Muhammad Saleh Ali (Alm.) adalah pemilik sah dari Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku. Dan saya adalah cucu dari kakek kami tercinta H. Muhammad Saleh Ali (Alm.) yang kebetulan namanya diwariskan kepada saya atas keinginan nenek kami tercinta Hj. Rohaida (Alm.). Sekali lagi kami & keluarga besar berterima kasih kepada saudara pengirim yang mengangkat sejarah kepemilikan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku ini. Salam :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siapa ya yg mengaku cucunya MSA ? Kasih nama jelas dong, ini saya piping, anaknya Alm Lukman Nulhakim

      Hapus
  7. Betul sekali bahwa H. Muhammad Saleh Ali (Alm.) adalah pemilik sah dari Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku. Dan saya adalah cucu dari kakek kami tercinta H. Muhammad Saleh Ali (Alm.) yang kebetulan namanya diwariskan kepada saya atas keinginan nenek kami tercinta Hj. Rohaida (Alm.). Sekali lagi kami & keluarga besar berterima kasih kepada saudara pengirim yang mengangkat sejarah kepemilikan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku ini. Salam :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haha anak kemarin sore bicara betul.. Yg bahasa indonesia itu benar bukan betul ..

      Hapus
  8. Terima kasih atas postingan saudara mengenai sejarah kepemilikan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku ini.

    BalasHapus
  9. Terima kasih atas postingan saudara mengenai sejarah kepemilikan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku ini.

    BalasHapus
  10. Om muhammad saleh ali saya dukung bng Cek email..prima.nofick89@gmail.com

    BalasHapus
  11. malulah si sardan kemala suda kalah di pengadilan

    BalasHapus
  12. Salam hormat buat pak hasan ali....keluarganya yang di pasar anyer sdh seperti keluarga sendiri...sayang ( ayah ali sdh tiada.)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaupun Wakcak Ali telah tiada, namun keluarga beliau masih berdomisili di sana. Saudara masih memliki kesempatan untuk menyambung tali silaturahim.

      Hapus
    2. Sikap gentle ya, jangan unknown gitu, saya piping

      Hapus
  13. @ Sutisna Isal: Walaupun Wakcak ali telah tiada, namun keluarga beliau masih berdomisili di sana. Saudara masih memliki kesempatan untuk menyambung tali silaturahim.

    BalasHapus
  14. Saya sekedar share.

    http://www.lampung-news.com/article/Kriminal/10616/1/print/

    Pos Bakum Lapor ke Kompolnas
    Selasa, 21 12 2010, 11:10 (GMT7)

    Metro,LE
    Pos Bantuan Hukum Asosiasi Advokad Indonesia (Pos Bakum AAI) Wilayah Lamteng,Lamtim, dan Kota Metro resmi melaporkan Kapolsek Sekampung AKP Sardan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas tindakannya yang tidak sesuai dengan prosedur hukum terhadap keluarga almarhum Serka Nepio Mardiyanto.

    Koordinator Pos Bakum AAI Lamtim, Alip Suherly SH menjelaskan, pihaknya resmi melaporkan Kapolsek Sardan R Kemala ke Kompolnas, atas sikap terhadap kliennya yang melaporkan upaya pembiaran tindak pidana pembunuhan saksi Heri terhadap Serka Nepio Mardiyanto, karena yang bersangkutan tercatat bersama korban sebelum terjadi pembunuhan. “Kapolsek Sekampung AKP Sardan menolak untuk menerima laporan klien kami,” kata Suherly, menjelaskan dasar laporannya ke Kompolnas, Senin (20/12)

    Lanjut dia, selain ke Kompolnas, pihaknya juga melayangkan pengaduan serupa ke Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Lampung. “Untuk memperkuat pengaduan ini, laporan juga kami tembuskan ke Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Lampung,” lanjut dia.

    Sebelumnya, Pos Bakum AAI Wilayah Lamteng, Lamtim, dan Kota Metro memprotes keras atas penolakan laporan ke Polsek Sekampung, terhadap Heri saksi kunci terhadap kasus pembunuhan yang menewaskan Serka Nepio Mardiyanto.

    Kordinator Pos Bakum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Wilayah Lamtim, Alip Suherly SH, mengatakan, saat mendampingi kliennya di Mapolsek Sekampung, untuk melaporkan saksi Heri yang terakhir bersama almarhum sebelum terjadi pembunuhan, tidak mendapat pelayanan yang baik dari Kapolsek setempat. “Mereka menolak untuk menerima laporan klein kami,” kata Suherly.

    Dikatakannya, Kapolsek Sekampung AKP Sardan R Kemala, justru meminta korban melaporkan ke Polres Lamtim, dan polsek tidak bersedia menerima laporan tersebut. "Ke polres saja, ke polres saja, itu sudah ditangani polres semua kasusnya, kami tidak mau terima, ke polres saja,” ujarnya mengutip pernyataan AKP Sardan.

    Karenanya, atas sikap tersebut, pihaknya akan membuat laporan resmi ke Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Kapolri, Kapolda Lampung dan Irwasda Polda Lampung.

    BalasHapus
  15. Sdr Pangeran Rajabasa. Cerita sdr tentang sejarah Marga Rajabasa yang berhubungan dgn Krakatau dan Sebesi banyak benarnya bukan berarti tidak ada yang perlu diluruskan. Tabik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Marga rajabasa itu arti nya apa .. Kalau tidak mengerti tidak usah bicara

      Hapus
  16. Silahkan dibaca Versi ahli waris Singa Beranta ::Di sekitar tahun 1993 sebelum indonesia merdeka pendatang dari tulang bawang merantau dan meilih tinggal di daerah pesisir yaitu, di kampung rajabasa bernama Abu Bakar alias Minak putra, Abu Bakar alias minak putra menurunkan warta menggala dan ibunya Hi. IBRAHIM. Waktu itu kampung rajabasa masih sepi tetapi dengan kelincahannnya ia terpilih menjadi kampung rajabasa. Hi. Ibrahim gelar batin sinar menggala adiknya Marjuki menggala. Hi. Ibrahim dipanggil orang tua kami Raden Kemala untuk berdialog dengan serius dan dalam dialog tersebut Hi. Ibrahim tidak mengakui bahwa ia keturunan dari penegaran Singa Beranta, tetapi Hi. Ibrahim dan keluarganya hanya mau mengambil harta peninggalannnya saja.
    Raden Kemala orang tua kami menanyakan tentang surat belanda. Lalu Merjuki Menggala memberikan surat belanda, yaitu Zuit Sumatra kemudia orang tua kami menanyakan surat-surat lainnya, jawab Marjuki Menggala, "khadu diumbanon ulih miannmu di lawok". Maksudnya sudah dibuang kelaut oleh minanmu. Dalam surat adat recchten ada kalimat terakhir direkaya oleh Jamaludi bahwa dikatakan minak putra keturunan singa beranta padahal buyut kami pangeran singa beranta tidak ada saudara yang bernama minak putra. Jamaludin dekat belanda waktu itu dan dia bisa baca tulis belanda lalu dibuatlah seolah-olah warta Menggala menjual pulau sebesi/sebuku kepada Jamaludin yang mana dia adalah pendatang dari banjar Masin lama tinggal di Serang dan membelirumah di Kalianda. Di dalam surat terakhir adat reccheten pihak Belandapun di dalam suratnya bertanya-tanya kenapa pulau sebesi/sebuku pindah tangan kepad minak putra. Belandapun tidak meneliti seberapa jauh tentang kebenaran tersebut. Kata belanda, arsipnya hilang
    tabik puun

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah dibaca dan ceritanya gak mutu alias sampah
      Tidak ada data otentik alias dongeng palsu
      Ceritanya tidak didukung dokumen yg menguatkan

      Hapus
  17. Keturunan Singa beranta masih Ada .. kami

    BalasHapus
  18. Ketti gunjokh unyin Mak diusung mati Mak Khakheta .. si Temon yakdo keturunan Kemala Sekedaune .. tapi sayang arsip-arsip asline anjak ketukhunan Kemala kebon pasca Tsunami Krakatau 1883 iji cekhita Anjak tukhun- temukhun Anjak Raja Basa - Pasar Karet Ulun pandai Unyin

    Sebab singabrata, Hi.Ibrahim tukhunan asli ne

    Jamal,Minak Putra itu bukan keturunan & tiada silsilah asli nya,saya hanya meluruskan data otentik nya buka di museum & Arsip daerah serta data - data dari setiap Kepala Desa (Pekon) sebelum adanya tragedi dahsyat letusan Gunung Krakatau berasal dari kata (Khekat) yang berarti dekat atau rapat (Khapot) karena gunung Krakatau memang sangat dekat jaranya dengan Darat

    BalasHapus