Tabik
Saya baru dapat kabar mengenai perkara kepemilikan Pulo Sebesi, Pulo Sebuku, dan krakatau. Rupanya Keputusan Pengadilan Tinggi Propinsi Lampung sudah keluar.
Yang berperkara adalah Kompol Sardan Raden Kemala (Polisi di Polda Lampung), Sofyan Raden Kemala (Guru SMUN 3), dan lain lainya menggugat pemilik Pulau Sebesi dan Sebuku yang sebenarnya yaitu ahli ahli warisnya alm Mohammad Saleh Ali adalah Hasanudin SH dan lain lainya.
Sebelumnya Kompol Sardan Raden Kemala menggugat Hasanudin SH ke pengadilan Kelianda. Kompol Sardan ngaku ngaku kalau Pulo itu punya dia katanya dapat waris dari Pangeran singa brata. Sudah koar-koar ke masyarakat. Tidak tahunya Kompol Sardan kalah telak di Pengadilan Negeri Kelianda. Gugatan yang bersangkutan ditolak oleh para hakim.
Tak puas, Kompol Sardan kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Propinsi Lampung. kompol Sardan minta supaya jual beli pulo Sebesi dari warta menggala kepada hi. djamaloedin (kakek buyut hasanudin SH) pada zaman dulu supaya dibatalkan oleh hakim. Ternyata hasilnya sama saja, hakim Pengadilan tinggi malah memenangkan Hasanudin SH dengan memperkuat keputusan pengadilan Kelianda.
isi dari keputusan pengadilan tingginya adl sebagei berikut ini 64/Pdt./2015/PT TJK
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Penggu-gat I s.d. VII dan permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I s.d. VII tersebut;- ----------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 28 Mei 2015 Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut;- ------ - Menghukum para Pembanding semula Penggugat I s.d. VII Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- -----------------------
JADI INTINYA KOMPOL SARDAN RADEN KEMALA KALAH LAGI DI PENGADILAN
SEBABNYA KARENA BUKAN KETURUNAN PANGERAN SINGA BRATA CUMA NGAKU NGAKU TAK JELAS