Senin, 28 Maret 2016

Kompol Sardan Raden Kemala Kalah Lagi di Perkara Gugatan Kepemilikan Pulau Sebesi, Sebuku, dan Krakatau

Tabik


Saya baru dapat kabar mengenai perkara kepemilikan Pulo Sebesi, Pulo Sebuku, dan krakatau. Rupanya Keputusan Pengadilan Tinggi Propinsi Lampung sudah keluar.

Yang berperkara adalah Kompol Sardan Raden Kemala (Polisi di Polda Lampung), Sofyan Raden Kemala (Guru SMUN 3), dan lain lainya menggugat pemilik Pulau Sebesi dan Sebuku yang sebenarnya yaitu ahli ahli warisnya alm Mohammad Saleh Ali adalah Hasanudin SH dan lain lainya.

Sebelumnya Kompol Sardan Raden Kemala menggugat Hasanudin SH ke pengadilan Kelianda. Kompol Sardan ngaku ngaku kalau Pulo itu punya dia katanya dapat waris dari Pangeran singa brata. Sudah koar-koar ke masyarakat. Tidak tahunya Kompol Sardan kalah telak di Pengadilan Negeri Kelianda. Gugatan yang bersangkutan ditolak oleh para hakim.

Tak puas, Kompol Sardan kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Propinsi Lampung. kompol Sardan minta supaya jual beli pulo Sebesi dari warta menggala kepada hi. djamaloedin (kakek buyut hasanudin SH) pada zaman dulu supaya dibatalkan oleh hakim. Ternyata hasilnya sama saja, hakim Pengadilan tinggi malah memenangkan Hasanudin SH dengan memperkuat keputusan pengadilan Kelianda.

isi dari keputusan pengadilan tingginya adl sebagei berikut ini 64/Pdt./2015/PT TJK

- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Penggu-gat I s.d. VII dan permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I s.d. VII tersebut;- ----------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 28 Mei 2015 Nomor:20/Pdt.G/2014/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut;- ------ - Menghukum para Pembanding semula Penggugat I s.d. VII Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- -----------------------

JADI INTINYA KOMPOL SARDAN RADEN KEMALA KALAH LAGI DI PENGADILAN
SEBABNYA KARENA BUKAN KETURUNAN PANGERAN SINGA BRATA CUMA NGAKU NGAKU TAK JELAS

Jumat, 19 Juni 2015

Tabik

Tabik pun salam hormat

,,,*****,,,

  saya pemuda lampung, lahir di liwa, besar di kalianda lampung selatan

selamat membaca tulisan tulisan saya

Tabik *****

_azwar


Senin, 31 Maret 2014

Buku The History of Sumatra Tidak Pernah Menyatakan Bahwa Skala Brak Adalah Asal Usul Bangsa Lampung

Beberapa pengamat asal Lampung Barat, yang sudah pasti mendukung teori Skala Brak sebagai asal usul bangsa Lampung sering menyertakan buku The History of Sumatra sebagai salah satu rujukannya. Tepatnya kalimatnya sebagai berikut :

"If you ask the Lampoon people of these parts from whence they originally came they answer, from the hills, and point out an inland place near the great lake from whence they say their forefathers emigrated..."

Saya rasa kalimat tersebut tidak perlu saya terjemahkan, since you are an internet browser!

OK, setelah membaca kalimat tersebut memang tampak seolah masyarakat Lampung yang dimaksud mengatakan bahwa ia berasal dari tempat yang tinggi dengan danau yang besar. Namun benarkah buku tersebut mengatakan hal seperti itu?
Maka perkenankan saya untuk meluruskan apa yang dimaksud dalam buku karya William Marsden tersebut.
Untuk itu kita lihat kalimat yang lebih lengkap :

"It is probably within but a very few centuries that the south-west coast of this country has been the habitation of any considerable number of people; and it has been still less visited by strangers, owing to the unsheltered nature of the sea thereabouts, and want of soundings in general, which renders the navigation wild and dangerous for country vessels; and to the rivers being small and rapid, with shallow bars and almost ever a high surf. If you ask the Lampoon people of these parts from whence they originally came they answer, from the hills, and point out an inland place near the great lake from whence they say their forefathers emigrated: and further than this it is impossible to trace".

Pembahasan :

the south-west coast of this country : Pantai/Pesisir Barat Daya dari negeri Lampung tentu Lampung Barat

less visited by strangers : kurang/jarang didatangi orang asing pendatang

unsheltered nature of the sea thereabouts : tentu yang dimaksud Samudera Hindia

ever a high surf : sungai yang dimaksud Way Besai

the Lampoon people of these parts : orang-orang Lampung yang ditanya pada bagian Barat (sesuai deskripsi diatas)

it is impossible to trace : mustahil untuk dilacak kebenarannya

Dari penjabaran diatas, dapat kita ketahui bahwa sesungguhnya buku tersebut tidak menyatakan bahwa asal usul bangsa Lampung dari Skala Brak. Namun itu hanya pengakuan dari masyarakat yang ada di wilayah pantai Barat / Barat daya dari negeri Lampung.

Mengenai bukti-bukti lain yang menyangkut Skala Brak, saya tidak berkompeten menjawabnya. Saya hanya meluruskan agar buku The History of Sumatra tidak dijadikan dasar klaim bahwa Skala Brak adalah asal usul bangsa Lampung. Sebab kalimat dalam buku tersebut sedang membahas masyarakat Lampung Barat, bukan Lampung seluruhnya.

Sekian

terima kasih saya buat narasumber :
bapak dian pulau sebesi u/ ijin kopy tulisanya dan wawancara tahun 2013 di jalan kalianda bawah

Kamis, 20 Februari 2014

Saling Klaim Marga Rajabasa (Pesisir) Lampung Selatan

THE DARK SIDE OF RAJABASA.....

Diantara sekian marga yang ada di wilayah Pesisir Kalianda, Lampung Selatan, mungkin kisah marga Rajabasa adalah salah satu yang paling menarik. Disebut menarik karena saat ini setidaknya ada 3 pihak yang mengklaim sebagai penguasa marga Rajabasa yang asli.
Ketiga kelompok keluarga tersebut terdiri dari :
1. Keluarga Minak Putra
2. Keluarga Seliwat Agung
3. Keluarga Raden Kemala

Ketiga kubu tersebut sama-sama mengklaim sebagai penerus Pangeran Singa Brata yang diduga tewas dalam peristiwa letusan besar Krakatau tahun 1883.

Kisah saling klaim ini bermula dari Pangeran Singa Brata yang merupakan kepala marga Rajabasa di tahun 1800an. Selain menjabat sebagai kepala marga, Pangeran Singa Brata juga memiliki harta / tanah adat diantaranya adalah Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, dan gugusan Krakatau. Bukti kepemilikan Pangeran Singa Brata atas pulau-pulau tersebut dikuatkan melalui Besluit (Keputusan) Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun 1864 setelah sebelumnya dilakukan investigasi.

Dalam berbagai arsip zaman Belanda, Pangeran Singa Brata digambarkan sebagai salah satu pejuang yang selalu menentang pemerintah Hindia-Belanda. Singkatnya Pangeran Singa kemudian dibuang ke Manado, Sulawesi Utara dalam kurun waktu yang sangat lama. Ia baru dipulangkan ke Rajabasa pada tahun 1879. Empat tahun kemudian, tepatnya pada bulan Agustus 1883, setelah kepulangannya dari Manado meletuslah gunung Krakatau dengan dahsyat. Peristiwa itu turut menewaskan sang pangeran marga beserta ribuan masyarakat yang ada di wilayah pesisir gunung Rajabasa.

Dsinilah kisah bermula.....

Tak lama setelah letusan besar tersebut, seorang pria bernama Minak Putra mengklaim sebagai penerus Pangeran Singa Brata. Peristiwa klaim Minak Putra ini dapat ditemukan di sejumlah koran / buku berbahasa Belanda, salah satunya adalah buku yang mencatat sejarah / status hukum Krakatau dan pulau-pulau di sekitarnya, Adatrechtbundels XXXII : Zuid-Sumatra, Martinus Nijhoff, 1930. Klaim Minak Putra ini kemudian diselidiki oleh pengadilan pada saat itu. Hasil dari investigasi tersebut menyatakan bahwa Minak Putra merupakan penerus Pangeran Singa Brata dan berhak atas jabatan selaku kepala marga Rajabasa dan tanah adat. Klaim Minak Putra pada saat itu juga dikuatkan oleh kesaksian para kepala kampung dan penduduk pesisir yang selamat dari peristiwa letusan Krakatau kala itu.

Maka sejak peristiwa letusan besar Krakatau tersebut jabatan kepala marga Rajabasa dan hak kepemilikan atas tanah-tanah adat marga Rajabasa jatuh pada Minak Putra yang di kemudian hari lebih dikenal dengan sebutan Pangeran Minak Putra. Eksistensi Pangeran Minak Putra sebagai kepala marga Rajabasa dan pemilik tanah-tanah adat dapat ditemukan di berbagai arsip mulai tahun 1888 - 1936.

Di kemudian hari Pangeran Minak Putra menjual Pulau Sebesi - Sebuku kepada Haji Djamaludin dan Krakatau kepada pemerintah Hindia-Belanda yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan cagar alam melalui Besluit Gubernur Jenderal Hindia - Belanda tahun 1919.

Maka sejak saat itu Pulau Sebesi dan Sebuku resmi menjadi milik keluarga Haji Djamaludin dan Krakatau resmi dikuasai oleh pemerintah.

Waktu pun berlalu..... Hingga pada tahun 1995 seorang warga pesisir bernama Abdul Muis gelar Raden Kemala mengajukan penetapan dari Pengadilan Negeri Kalianda. Alih-alih melakukan gugatan terhadap keluarga Haji Djamaludin selaku pemilik yang sah, diam-diam Abdul Muis minta ditetapkan sebagai ahli waris Pangeran Singa Brata dan pemilik seluruh tanah adat marga Rajabasa. Dengan membawa bukti-bukti dan saksi sepihak, hakim PN Kalianda kemudian mengabulkan seluruh permohonan penetapan Abdul Muis. Padahal dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) sidang penetapan tidak boleh menetapkan ahli waris, kepemilikan harta benda, dan pengesahan dokumen. Namun hakim pada sidang Penetapan tersebut tetap mengabulkan permohonan dari Abdul Muis. So weird.

Beberapa bulan kemudian, pada tahun 1996, Nur Alam dari keluarga Seliwat Agung, menggugat penetapan milik Abdul Muis tersebut. Namun hakim Pengadilan Negeri Kalianda menolak permohonan Nur Alam tersebut karena dianggap tidak ada keterkaitan antara gugatan dengan bukti-bukti dan pembelaannya. Nur Alam pun dinyatakan kalah hingga di tingkat Pengadilan Tinggi Lampung.

Tahun 2007, Penetapan milik Abdul Muis tersebut ketahuan oleh Menteri Kehutanan dan keturunan Haji Djamaludin. Seperti yang saya sebutkan diatas, dalam Peraturan MA, sidang Penetapan tidak boleh memutus ahli waris, kepemilikan harta benda, dan pengesahan dokumen. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Penetapan pengadilan dapat langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Maka Menteri Kehutanan selaku penguasa Krakatau mengajukan kasasi terkait penetapan milik Abdul Muis gelar Raden Kemala tersebut. Karena kasasi terhadap penetapan tersebut sudah diajukan oleh Menteri Kehutanan, maka keturunan Haji Djamaludin selaku pemilik Pulau Sebesi dan Sebuku yang sah urung mengajukan kasasi. Gayung bersambut, MA pun membatalkan penetapan milik Abdul Muis tersebut. PN Kalianda sendiri secara resmi sudah menyatakan bahwa penetapan milik Abdul Muis tersebut tidak berlaku karena sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Namun keturunan Abdul Muis Raden Kemala berusaha menutup-nutupi keberadaan Kasasi dari menteri Kehutanan tersebut. Bahkan terhadap beberapa pihak yang tidak mengetahui peristiwa ini keturunan Abdul Muis Raden Kemala memamerkan penetapan PN Kalianda yang sudah batal tersebut.


Di lain pihak, keluarga Nur Alam yang di kemudian hari mengaku bergelar sebagai Pangeran Seliwat Agung melakukan berbagai manuver. Nur Alam sendiri pernah menjabat sebagai kepala desa Pulau Sebesi dan menjadi tersangka dalam peristiwa penggelapan / korupsi. Sementara anak tertua Nur Alam, Windra, yang sempat digadang-gadang sebagai pangeran penerus Nur Alam juga sempat dipenjara selama beberapa bulan akibat melakukan tindakan pengeroyokan. Nur Alam kemudian meninggal dunia pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan. Anak tertuanya, Windra, menyusul dalam selisih waktu yang tak terlalu lama.

Karena tak punya dasar untuk mengklaim sebagai penerus Pangeran Singa Brata dan sebagai pemilik tanah adat, salah satu anak laki-laki Nur Alam mengklaim sebagai kepala marga Rajabasa dengan cara beraksi menolak pengeboran gunung Rajabasa oleh PT. Supreme. Anak Nur Alam yang kemudian mengklaim bergelar Pangeran Penyimbang Agung pun menggaet Skala Brak (Lampung Barat) agar diakui sebagai kepala marga Rajabasa yang sah.

Tahun 2012 -

Pada tahun 2012 hingga 2013, Pemda Lamsel dan BPN Lampung mengumumkan rencana melakukan proses pengukuran tanah Pulau Sebesi yang menurut Mahkamah Agung dimiliki oleh Hasan Ali anak Saleh Ali bin Haji Djamaludin. Dalam waktu tak terlalu lama keluarga Seliwat Agung dan keluarga Raden Kemala pun sibuk dan secara silih berganti mati-matian menolak program tersebut.

Penjelasannya seperti ini :
Keluarga Raden Kemala mendatangi BPN dan mengklaim sebagai Pangeran Singa Brata sambil menunjukkan Penetapan PN Kalianda (yang sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tapi oleh mereka putusan MA tersebut tidak ditunjukkan). Lalu mereka mengirim surat ke KPK, Presiden, Komnas Ham, dll dan menuduh bahwa bukti kepemilikan Hasan Ali adalah konspirasi.

Keluarga Seliwat Agung tak lama kemudian juga mendatangi BPN dan juga mengklaim sebagai Pangeran Singa Brata (namun tidak menunjukkan putusan PN Kalianda dimana Seliwat Agung kalah dan tidak diterima klaim kepemilikannya atas Pulau Sebesi).

I'm laughing about it now....

Yang lebih parah lagi, Raden Kemala menunjukkan 4 buah putusan pengadilan mulai dari tingkat PN hingga PK Mahkamah Agung dalam perkara Saleh Ali melawan M. Husein tahun 1979. Raden Kemala mengumumkan kepada orang-orang, baik dia berpendidikan maupun tidak, bahwa Hasan Ali kalah melawan M. Husein, sehingga Hasan Ali tidak diakui sebagai pemilik P. Sebesi, maka Raden Kemala lah pemiliknya.

lol

Sesungguhnya saya sendiri bingung apakah mereka pernah membaca dari awal sampai akhir isi putusan-putusan tersebut. Sebab jika Raden Kemala bisa membaca dengan baik dan benar, maka sudah jelas dalam salinan putusan PN Kalianda, M. Husein sendiri menyatakan bahwa :
1. Saleh Ali adalah pemilik P. Sebesi
2. Ia (M. Husein) minta izin menanam pada Saleh Ali sekitar tahun 1950 dengan surat perjanjian
3. Ketika tanaman sudah panen tahun 1957 M. Husein harus membayar bagi hasil pada Saleh Ali.
4. Namun M. Husein tidak pernah menunaikan kewajibannya.
Sehingga pada putusan PT Palembang, M. Husein diwajibkan membayar hutang bagi hasilnya kepada Saleh Ali dengan jumlah tertentu. Lalu karena Kasasi dan PK Saleh Ali/Hasan Ali ditolak Mahkamah Agung, maka isi seluruh amar putusan dalam rangkaian sengketa antara Saleh Ali melawan M. Husein adalah isi vonis yang tertera dalam salinan putusan PT Palembang. Isinya antara lain seperti yang saya Bold diatas.
Mengapa M. Husein harus membayar kepada Saleh Ali? Ya tentu saja karena Saleh Ali lah pemilik tanah / Pulau Sebesi.

Saya mengenal beberapa keturunan dari Saleh Ali dan sering berbicara bersama-sama. Bersama beberapa warga Pulau Sebesi kami sering tertawa terbahak-bahak setiap kali membicarakan klaim keluarga Raden Kemala yang sangat konyol tersebut.

Belakangan saya mendengar bahwa keluarga Raden Kemala mulai menawar-nawarkan Pulau Sebesi untuk dijual. Bukti kepemilikan yang dipamerkan adalah Besluit Gubernur Jenderal Hindia - Belanda tahun 1864 yang menguatkan bahwa Pangeran Singa Brata adalah pemilik sah Pulau Sebesi dan Sebuku.

Yang terakhir ini benar-benar membuat saya tertawa ketika mendengar cerita ini dari salah satu staf Pemda.

Tanggal delapanbelas juni 2015 lalu bersamaan dengan 1 ramadan saya bertemu dengan staf pemdakab lampung selatan yang beliau mememperlihatkan buku keputusan pengadilan kalianda yang berisi bukti kekalahan keluarga raden kemala dari hasanudin bin saleh Ali.

terima kasih kepada narasumber:
1. bapak dian pulau sebesi u/ ijin kopy tulisanya dna wawancara tahun 2013 di jalan kalianda bawah
2. bapak ahmadi staf pemdakab lampung selatan
3. bapak anwar staf pemdakab lampung selatan
4. bapak `yang tidak boleh disebut namanya`